Sesuai dengan
Undang-undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2009 adalah sebagi berikut :
- Rp15.840.000,- untuk diri Wajib Pajak
- Rp1.320.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung
- Rp1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk tiap keluarga.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.