Pages

26 December 2011

PPh Komisi Agen Asuransi

Berdasarkan PER-57/PJ/2009 Penghitungan komisi kepada petugas dinas luar asuransi dan distributor MLM/direct selling adalah dengan mengenakan tarif Pasal 17 untuk WP Orang Pribadi terhadap kumulatif Penghasilan Kena Pajak dalam satu tahun kalender. Penghasilan Kena Pajak adalah 50% Penghasilan Bruto dikurangi PTKP). Dengan demikian, kalau dijabarkan dalam bentuk rumus sederhana maka perhitungannya adalah sebagai berikut :

PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif (50% Pengh. Bruto – PTKP)

Pengurangan PTKP di atas bisa dilakukan jika penerima penghasilan memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009, yaitu telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.

Jika tidak memenuhi syarat di atas, maka perhitungannya menjadi :

PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif 50% Pengh. Bruto

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.