Berdasarkan PER-57/PJ/2009 Penghitungan komisi kepada petugas dinas luar asuransi dan distributor MLM/direct selling adalah dengan mengenakan tarif Pasal 17
untuk WP Orang Pribadi terhadap kumulatif Penghasilan Kena Pajak dalam
satu tahun kalender. Penghasilan Kena Pajak adalah 50% Penghasilan Bruto
dikurangi PTKP). Dengan demikian, kalau dijabarkan dalam bentuk rumus
sederhana maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif (50% Pengh. Bruto – PTKP)
Pengurangan PTKP di
atas bisa dilakukan jika penerima penghasilan memenuhi syarat yang
diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009, yaitu telah mempunyai
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari
hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta
tidak memperoleh penghasilan lainnya.
Jika tidak memenuhi syarat di atas, maka perhitungannya menjadi :
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif 50% Pengh. Bruto
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.