Jika istri telah mempunyai NPWP dan ingin menginduk kepada NPWP suami, maka penghapusan NPWP istri diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan (istri)
atas surat Permohonan tersebut maka NPWP istri dihapus dengan melihat
catatan ada tidak hutang pajak jika ada harus dibayar, maka NPWP istri
dihapus dan mengikuti NPWP suami.
Berdasarkan Pasal 6 PMK No.20/PMK.03/2008 disebutkan:
"Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak dapat dilakukan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak".
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa jika suami telah memiliki NPWP (kemudian diterbitkan NPWP Cabang
untuk istri) maka secara otomatis NPWP istri dapat dihapuskan dengan
mengajukan surat permohonan penghapusan NPWP.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.