Pages

08 November 2011

Perencanaan Pajak - PPN

Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dilakukan, sebagai berikut :
1. Memaksimalkan PPN masukan yang dapat dikreditkan dengan cara :
  • Memperoleh Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), supaya pajak masukannya dapat dikreditkan.
  • Perlu mengamati dengan cermat jangan sampai terdapat pajak masukan yang belum dikreditkan.
  • Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen atas BKP/JKP dan faktur pajaknya adalah faktur pajak standar atau dokumen yang disamakan dengan faktur pajak standar.
  • Menghindari Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, yaitu :
  • Perusahaan sebelum dikukuhkannya menjadi PKP.
  • Faktur pajak sederhana.
  • Faktur pajak cacat.
  • Tidak diisi lengkap dan terdapat coretan atau hapusan,
  • Pajak masukan atas pembelian mobil sedan, jeep, station wagon, van, dan combi
2. Dalam hal penjualan BKP/JKP yang pembayarannya belum diterima, pembuatan faktur pajak bisa ditunda sampai akhir bulan berikutnya setelah penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.