Pages

14 December 2011

Restitusi Lebih Bayar PPN

Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kelebihan dalam membayar PPN dan PPnBm berhak untuk mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya tersebut (restitusi). Tata Cara pengembalian kelebihan pembayaran PPN dan PPnBM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam ketentuan ini diatur antara lain adalah:

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud di atas pada akhir tahun buku.

Dikecualikan dari ketentuan mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pajak hanya pada akhir tahun buku (PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak) yaitu oleh:
  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
  6. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN.
Bagi Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tahun kalender.
Jadi mulai 1 April 2010 ini, kelebihan pembayaran PPN tidak dapat dimintakan untuk direstitusikan setiap masa pajak dan hanya dapat diminta untuk direstitusikan pada akhir tahun buku, kecuali untuk keenam jenis PKP yang disebutkan di atas.

Permohonan pengembalian kelebihan Pajak dapat diproses melalui penelitian atau pemeriksaan.


Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pajak dengan menggunakan :

1. SPT masa PPN dengan mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan cara mengisi kolom “Dikembalikan (Restitusi)”. Atau
2. Dengan surat permohonan tersendiri.

Permohonan pengembalian kelebihan pajak diajukan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dimana PKP dikukuhkan. Dimana 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) masa pajak.

Dalam mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak, PKP diperlakukan sebagai PKP berisiko rendah apabila :
1. Berstatus sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4c) UU PPN, atau

2. Berstatus sebagai PKP kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 17C UU KUP, atau

3. Berstatus sebagai PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 17D UU KUP.

Atas permohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) dapat diproses melalui Penelitian atau Pemeriksaan, dimana proses PENELITIAN dilakukan terhadap :
1. PKP berisiko rendah, atau
2. PKP kriteria tertentu, atau
3. PKP yang memenuhi persyaratan tertentu.

Sedangkan proses PEMERIKSAAN dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) yang dilakukan oleh PKP selain tiga status PKP tersebut diatas.

Kewajiban Dirjen Pajak terkait pemohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) yang diproses melalui PENELITIAN adalah :
1. Wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pajak.

2. Apabila jangka waktu telah lewat dan Dirjen Pajak tidak menerbitkan Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, maka permohonan pengembalian kelebihan pajak dianggap dikabulkan, dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari dari jangka waktu yang dimaksud poin 1.

Kewajiban Dirjen Pajak terkait pemohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) yang diproses melalui PEMERIKSAAN adalah :
1. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pajak.

2. Jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak berlaku dalam hal PKP dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan.

Ketentuan khusus dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) :
1. Dirjen Pajak setelah melakukan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dapat melakukan PEMERIKSAAN kepada PKP berisiko rendah, PKP kriteria tertentu, atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu.

2. Dalam hal hasil pemeriksaan diterbitkan SKP Kurang Bayar terhadap PKP kriteria tertentu atau PKP yang memenuhi persyaratan tertentu, maka PKP tersebut wajib membayar kekurangan pajak ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan bayar tersebut.

3. Dalam hal hasil pemeriksaan diterbitkan SKP Kurang Bayar terhadap PKP beresiko rendah, maka PKP tersebut wajib membayar kekurangan pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kekurangan bayar tersebut.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.