- Rp15.840.000,- untuk diri Wajib Pajak
- Rp1.320.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung
- Rp1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk tiap keluarga.
22 October 2011
PTKP UU.36 Tahun 2008
Sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2009 adalah sebagi berikut :
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.