Pages

22 October 2011

PTKP UU.36 Tahun 2008

Sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2009 adalah sebagi berikut :
  • Rp15.840.000,- untuk diri Wajib Pajak
  • Rp1.320.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung
  • Rp1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk tiap keluarga.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.