Pages

29 February 2012

Pengertian JUMLAH BRUTO Dalam Pemotongan PPh Pasal 23

Salah satu obyek Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah imbalan sehubungan dengan:
jasa teknik,
jasa manajemen,
jasa konstruksi,
jasa konsultan, dan
jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

Jenis jasa lain selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK.03/2008 yang bersifat positif list. Tarif PPh Pasal 23 dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Permasalahan yang sering terjadi dilapangan adalah perbedaan penafsiran mengenai arti jumlah bruto. Untuk menjawab perbedaan penafsiran tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-53/PJ./2009 tentang JUMLAH BRUTO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008.

Surat Edaran tersebut mengatur mengenai pengertian jumlah bruto sebagai berikut:
A. Pengertian Jumlah Bruto
Yang dimaksud dengan jumlah bruto yang merupakan Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
     Syarat:
kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan.
2. pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
Syarat:
faktur pembelian barang atau material
3. pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;
Syarat:
faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis.
4. pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.
Syarat:
faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.
B. Pengertian Jumlah bruto tersebut (pengurangan) diatas tidak berlaku untuk:
Pengertian tersebut di atas tidak berlaku atas (1) penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering; (2) atau dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

C. Contoh Perhitungan
1. PT Sumber Tenaga merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja. PT Sumber Tenaga mendapat kontrak dari PT Maju Terus untuk menyediakan tenaga kerja pemasaran sebanyak 20 orang dengan mendapat imbalan jasa sebesar Rp 20.000.000,00 Tenaga kerja tersebut selanjutnya menjadi pegawai PT Maju Terus. Atas pembayaran yang dilakukan PT. Maju Terus kepada PT. Sumber Tenaga dipotong PPh Pasal 23 oleh PT. Maju Terus sebesar: 2% Rp. 20.000.000,- = Rp. 400.000,-
2. PT Aman Jaya merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk keamanan (satpam). PT Aman Jaya mendapat kontrak penyediaan tenaga kerja satpam sebanyak 20 orang dari PT Dwi Makmur. Tenaga kerja satpam tersebut tetap merupakan pegawai PT Aman Jaya. Dalam Kontrak disepakati bahwa pembayaran atas penyerahan jasa oleh PT Aman Jaya terdiri dari gaji untuk 20 orang satpam per bulan sebesar Rp 20.000.000,00 dan imbalan atas jasa penyediaan satpam per bulan sebesar Rp 2.000.000,-
Rincian tagihan PT Aman Jaya kepada PT Dwi Makmur:
Pembayaran gaji 20 orang satpam Rp 20.000.000,00
Imbalan Jasa Rp . 2.000.000,00
Atas pembayaran yang dilakukan PT. Dwi Makmur kepada PT Aman Jaya dipotong PPh Pasal 23 oleh PT. DwiMakmur sebesar: 2% x Rp. 2.000.000,- = Rp. 40.000,-
Dalam hal tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp. 22.000.000,- sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT. Dwi Makmur atas pembayaran kepada PT. Aman Jaya adalah sebesar 2% x Rp. 22.000.000,- = Rp. 440.000,-
3. PT Megah (pihak pertama) melakukan kontrak dengan PT Satu Sarana selaku perusahaan agen periklanan (pihak kedua) untuk membuat iklan sekaligus memasang iklan pada perusahaan media (pihak ketiga). Nilai kontrak yang telah disepakati adalah sebesar Rp 103.000.000,00
Rincian tagihan PT Satu Sarana kepada PT Megah adalah:
1) material untuk pembuatan iklan ……….. Rp 15.000.000,-
2) jasa konsultan (terkait pembuatan dan pemasangan iklan)……….. Rp. 5.000.000,-
3) Fee agen………………………………… Rp. 3.000.000,-
4) Biaya pemasangan iklan ke perusahaan media Rp. 80.000.000,-
Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Satu Sarana atas pembayaran jasa pemasangan iklan kepada perusahaan media adalah sebesar: 2% x Rp. 80.000.000,- = Rp. 1.600.000,-
Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT. Megah atas pembayaran jasa konsultasi dan jasa keagenan kepada PT. Satu Sarana adalah sebesar:
2% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 100.000,- untuk jasa konsultasi; dan
2% x Rp. 3.000.000,- = Rp. 60.000,- untuk jasa keagenan
Dalam hal tidak tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp 103.000.000,- sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Megah atas pembayaran kepada PT Satu Sarana adalah sebesar: 2% x Rp. 103.000.000,- = Rp. 2.060.000,-
4. PT Terang mengikat kontrak dengan PT Garmindo untuk pembuatan seragam kantor PT Terang berdasarkan model dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh PT Terang. Dalam kontrak disepakati bahwa PT Terang akan menyediakan bahan baku utama berupa kain dan PT Garmindo akan menyediakan bahan tambahan. Imbalan yang disepakati atas kontrak tersebut adalah sebesar Rp 25.000.000,- tidak termasuk biaya bahan tambahan. PT Garmindo mengeluarkan biaya sebesar Rp 5.000.000,- untuk bahan tambahan.
Rincian tagihan PT Garmindo kepada PT Terang:
Biaya untuk bahan tambahan …………………… Rp. 5.000.000,-
Imbalan Jasa maklon……………………………… Rp. 25.000.000,-
Atas pembayaran yang dilakukan PT. Terang kepada PT. Garmindo dipotong PPh Pasal 23 oleh PT. Terang sebesar: 2% x Rp. 25.000.000,- = Rp. 500.000,-
Dalam hal tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp. 30.000.000,- sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT. Terang atas pembayaran kepada PT. Garmindo adalah sebesar: 2% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 600.000,-
Untuk acara pembukaan cabang baru, PT Abadi meminta CV Sedap yang bergerak di bidang pengadaan catering untuk menyediakan makanan yang terdiri dari makanan pembuka, makanan utama, dan makanan penutup untuk sekitar 500 orang. Kontrak yang disepakati untuk pengadaan catering tersebut adalah Rp 20.000.000,- Atas pembayaran yang dilakukan PT Abadi kepada CV Sedap dipotong PPh Pasal 23 Oleh PT Abadi sebesar: 2% x Rp. 20.000.000,- = Rp. 400.000,-

7 comments:

  1. Anonymous05 June, 2012

    mohon tanya :
    1. bila jasa catering 5.000.000 apakah dikenakan PPh 23 langsung 2% x 5.000.000 atau 100/110 x 5.000.000 x 2% ?
    2. utk pemeliharaan mesin sebesar 7.000.000 yg sdh dipungut PPN sebesar 100/110 x 7.000.000 x 10% apakah PPh 23nya jg 2% x 7.000.000 atau 100/110 x 7.000.000 x 2%?
    terima kasih atas jawabannya.

    ReplyDelete
  2. Jawab:
    1. Ya benar, berdasarkan Pasal.1 Ayat 2 PMK No.244/PMK.03/2008. Jika tidak ber NPWP 4%.
    2. Ya benar, sepanjang tidak ada pemisahan Jasa dan Material.

    Semoga bermanfaat.
    Triaji

    ReplyDelete
  3. Anonymous23 July, 2012

    mas mau tanya.
    1.kalau PT.Sumber Tenaga menyewakan bangunan kepada PT.Maju Terus. Transaksi ini kan terutang PPh Pasal 4(2) Final 10% dan PPN. Tetapi PT Maju Terus tidak memotong PPh Pasal 4(2) tersebut, sehingga PT.Sumber Tenaga mendapatkan penghasilan utuh plus PPN tanpa potongan PPh Pasal 4(2)final. Pertanyaanya:
    1.kalau ada pemeriksaan oleh petugas pajak atas kedua PT ini, siapakah yang akan dikenakan SKPKB PPh Pasal 4(2)?
    -Apakah si PT.Sumber Tenaga sebagai pihak yang menyewakan dengan pertimbangan penghasilan dia belum dikenakan Pajak Penghasilan sama sekali?
    -Ataukah si PT.Maju Terus sebagai penyewa dengan pertimbangan dia tidak melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23?
    Mohon masukan dan dasar hukumnya. Terima kasih mas aji

    ReplyDelete
  4. -Apakah si PT.Sumber Tenaga sebagai pihak yang menyewakan dengan pertimbangan penghasilan dia belum dikenakan Pajak Penghasilan sama sekali?

    Kedua PT dapat dikenakan SKPKB. Yg menyewakan dapat dikatakan tidak dapat diakui penghasilan final dan berkewajiban setor sendiri atas PPh.4(2). Dan penyewa dikenakan SKPKB karna tidak memenuhi kewajibannya sebagai pemotong pajak.

    Next time kasih nama dong,biar enak ngobrolnya :)

    Salam,-

    ReplyDelete
  5. salary per bulan yang di terima 1.600.000 berapa potongan pph 21 atas salary sya

    ReplyDelete
  6. Dear Irna,

    Informasi yang anda sampaikan sangat minim, tapi saya coba jawab:
    PPh.21 anda sebulan Rp.10.000,- dengan catatan anda ber NPWP dan PTKP TK/0 juga tidak ada jamsostek

    Salam,-

    ReplyDelete
  7. mau tanya ni pak... saya sewa kendaraan bus exekutif 64,000,000,-...jadi pajak yang harus saya bayar..apa aja..apa cuma pph 23 aja yang 2%..?

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.