Tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tarif ini berlaku mulai tahun pajak 2009 (per 1 Januari 2009)
Tarif Progresif PPh Orang Pribadi
No. | Jumlah Penghasilan | Tarif |
1. | s.d. Rp. 50.000.000,00 | 5 % |
2. | Di atas Rp. 50.000.000,00 s.d Rp. 250.000.000,00 | 15% |
3. | Di atas Rp. 250.000.000,00 s.d. Rp. 500.000.000,00 | 25 % |
4. | Di atas Rp. 500.000.000,00 | 30 % |
Tarif Tunggal PPh WP Badan dan BUT ;
Tarif tunggal 28 % untuk tahun pajak 2009
Tarif tunggal 25% untuk tahun pajak 2010 dan seterusnya
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.