Pages

22 October 2011

Tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Tarif ini berlaku mulai tahun pajak 2009 (per 1 Januari 2009)
Tarif Progresif PPh Orang Pribadi
No.
Jumlah Penghasilan Tarif
1. s.d. Rp. 50.000.000,00 5 %
2. Di atas Rp. 50.000.000,00 s.d Rp. 250.000.000,00 15%
3. Di atas Rp. 250.000.000,00 s.d. Rp. 500.000.000,00 25 %
4. Di atas Rp. 500.000.000,00 30 %
Tarif Tunggal PPh WP Badan dan BUT ;
Tarif tunggal 28 % untuk tahun pajak 2009
Tarif tunggal 25% untuk tahun pajak 2010 dan seterusnya

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.