Pages

21 February 2012

Penghapusan NPWP dan NPPKP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP seperti narkoba, sekali kena susah larinya:) Karena untuk mendapatkannya hanya membutuhkan waktu kurang dari sepuluh menit, tetapi untuk menutupnya membutuhkan waktu delapan bulan bahkan setahun.

Penghapusan NPWP dan pencabutan NPPKP karena penutupan usaha merupakan suatu hal yang diperkenankan oleh ketentuan perpajakan, khususnya Pasal 2 ayat (6) UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 20/PMK.03/2008.

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP harus berdasarkan permohonan tertulis dari Wajib Pajak dengan menjelaskan alasan-alasannya. Permohonan ditujukan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di mana Wajib Pajak telah  terdaftar. Dan pada praktiknya, permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukung penghapusan NPWP, di antaranya RUPS pembubaran perusahaan dari notaris khusus untuk Wajib Pajak Badan atau paling tidak surat keputusan pembubaran dari pemilik usaha, dan SPT (Surat Pemberitahuan) PPh Tahun Pajak terakhir yang belum disampaikan. Jenis-jenis dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan penghapusan NPWP ini tergantung kebijakan dari masing-masing KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Permohonan penghapusan NPWP yang telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah ditentukan akan ditindaklanjuti dengan suatu pemeriksaan pajak. Dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak Orang Pribadi diterima dengan lengkap, Dirjen Pajak harus memberikan keputusan. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, jangka waktu pemberian keputusannya 12 (dua belas) bulan.

"Dalam hal Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan. Kemudian dalam waktu 1 (satu) bulan setelah jangka waktu pemberian keputusan berakhir, Dirjen Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP".

NPWP tidak dapat dihapuskan jika hasil pemeriksaan menginformasikan bahwa Wajib Pajak masih memiliki utang pajak dan negara masih berhak untuk menagih. Penghapusan NPWP dalam kondisi utang pajak belum dilunasi hanya dapat terjadi jika berdasarkan pemeriksaan dapat diketahui bahwa:
  • Hutang pajak tidak dapat ditagih lagi kepada Wajib Pajak karena sudah tidak adanya harta kekayaan;
  • Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
  • Hak negara untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa.

Pencabutan NPPKP

Pencabutan NPPKP tidak harus berdasarkan permohonan Wajib Pajak, tetapi juga dapat dilakukan secara jabatan oleh Dirjen Pajak. Pastinya penutupan atau pembubaran usaha cukup menjadi alasan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk mengajukan permohonan pencabutan NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).

Seperti halnya permohonan penghapusan NPWP, permohonan pencabutan NPPKP yang telah dilampiri dengan dokumen pendukung yang telah ditentukan oleh KPP setempat akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak. Dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap, Dirjen Pajak harus memberikan keputusan.
Bila jangka waktu untuk memberikan keputusan telah lewat, maka seperti halnya dalam permohonan penghapusan NPWP, pencabutan NPPKP dianggap dikabulkan dan surat keputusan mengenai Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu pemberian keputusan berakhir.

Hal terakhir yang perlu digarisbawahi mengenai penghapusan NPWP atau pencabutan NPPKP adalah penghapusan atau pencabutan itu hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan. Penghapusan NPWP atau pencabutan NPPKP tidak menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak yang bersangkutan.

1 comment:

Note: Only a member of this blog may post a comment.