Sanksi pajak berdasarkan pasal 7
UU KUP No. 28 Tahun 2007 dikenakan apabila wajib pajak tidak menyampaikan
surat pemberitahuan (SPT) tepat waktu sesuai dalam jangka waktu
penyampaian SPT atau batas waktu perpanjangan surat pemberitahuan dimana
jangka
waktu tersebut adalah sesuai dengan pasal 3 ayat 3 dan pasal 3 ayat 4 undang–undang
Ketentuan Umum Perpajakan No. 28 Tahun 2007 masing – masing yang berbunyi
:
a) untuk
Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir
Masa
Pajak;
b) untuk
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi,
paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;
c) atau untuk
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan,
paling
lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Dan
“Wajib Pajak dapat
memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunnan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling
lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis
atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya
diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Akan dikenakan denda dengan
perincian sebagai berikut : dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Tetapi ada pengecualian atas
sanksi tersebut terhadap :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang
telah meninggal dunia;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang
sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
c. Bentuk Usaha Tetap yang tidak
melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak
melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. Wajib pajak badan yang tidak
melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara yang tidak melakukan
pembayaran lagi;
g. Wajib Pajak yang terkena bencana,
yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h. Wajib Pajak lain yang diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Untuk menghindari hal – hal
tersebut diperlukan suatu manajemen pajak yang baik dimana
kita harus memperhatikan jatuh tempo pelaporan pajak dan memperhatikan dengan
seksama dan detail. Manajemen
pajak harus memperhatikan juga mengenai dokumentasi perpajakan, penyimpanan dokumen – dokumen perpajakan, dan lain
lain.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.