Pages

07 November 2011

Pencatatan Transaksi Penyerahan Jasa Kena Pajak

Sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus dipungut PPN, serta setiap penyerahan atau penerimaan pembayaran Jasa Kena Pajak juga harus dipotong PPh pasal 23 untuk Wajib Pajak Dalam Negeri, PPh pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri serta PPh pasal 26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri.

Dalam hal penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (bukan PKP) dilarang memungut PPN dan sebaliknya juga jika penerima Jasa Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi (bukan PKP) maka tidak dipotong PPh.

Penyerahan JKP oleh PKP kepada PKP lain
Tanggal 13 Februari 2011 PT Kencana menyerahkan Invoice kepada PKP PT Bahagia atas pekerjaan Pembersihan Area Permesinan dengan perincian sbb :
Beban Personil Rp 200.000.000
Sewa Alat Rp 100.000.000
---------------------- (+)
Jumlah Jasa Rp 300.000.000
PPN 10% Rp 30.000.000
---------------------- (+)
Total Invoice Rp 330.000.000

Jurnal di PT Kencana
D. Piutang Usaha 330.000.000
K. Pendapatan Jasa 300.000.000
PPN Keluaran 30.000.000

Tanggal 23 Februari 2011 PT Kencana menerima pembayaran atas invoice dari PT Bahagia tertanggal 13 Februari 2011 tersebut dengan rincian :
Beban Personil Rp 200.000.000
Sewa Alat Rp 100.000.000
---------------------- (+)
Jumlah Jasa Rp 300.000.000
PPN 10% Rp 30.000.000
---------------------- (+)
Total Invoice Rp 330.000.000
Dipotong PPh pasal 23 :
2% x Rp 300.000.000 Rp 6.000.000
---------------------- (-)
Diterima Transfer Rp 324.000.000

Jurnal di PT Kencana
D. Kas 324.000.000
Uang Muka PPh pasal 23 6.000.000
K. Piutang Usaha 330.000.000
Penyerahan JKP oleh PKP kepada WAPU
Tanggal 3 Januari 2011 PT Kencana menyerahkan Invoice kepada PKP PT Pertamina (Persero) atas pekerjaan Pembersihan Area Perminyakan dengan perincian sbb :
Beban Personil Rp 300.000.000
Sewa Alat Rp 200.000.000
---------------------- (+)
Jumlah Jasa Rp 500.000.000
PPN 10% Rp 50.000.000
---------------------- (+)
Total Invoice Rp 550.000.000

Jurnal di PT Kencana
D. Piutang Usaha 550.000.000
K. Pendapatan Jasa 500.000.000
PPN Keluaran 50.000.000

Tanggal 21 Januari 2011 PT Kencana menerima pembayaran atas invoice dari PT Pertamina (Persero) tertanggal 3 Januari 2011 tersebut dengan rincian :
Beban Personil Rp 300.000.000
Sewa Alat Rp 200.000.000
---------------------- (+)
Jumlah Jasa Rp 500.000.000
PPN 10% Rp 50.000.000
---------------------- (+)
Total Invoice Rp 550.000.000
Dipotong PPh pasal 23 :
2% x Rp 500.000.000 Rp 10.000.000
Dipungut PPN 10% Wapu Rp 50.000.000
---------------------- (-)
Diterima Transfer Rp 490.000.000

Jurnal di PT Kencana
D. Kas 490.000.000
Uang Muka PPh pasal 23 10.000.000
PPN Keluaran 50.000.000
K. Piutang Usaha 550.000.000

Penyerahan JKP oleh PKP kepada WP. Orang Pribadi
Tanggal 19 Februari 2011 PT Kencana menyerahkan Invoice kepada Toko Makmur atas pekerjaan Pengecatan dengan perincian sbb :
Beban Personil Rp 150.000.000
Sewa Alat Rp 100.000.000
---------------------- (+)
Jumlah Jasa Rp 250.000.000
PPN 10% Rp 25.000.000
---------------------- (+)
Total Invoice Rp 275.000.000

Jurnal di PT Kencana
D. Piutang Usaha 275.000.000
K. Pendapatan Jasa 250.000.000
PPN Keluaran 25.000.000

Tanggal 25 Februari 2011 PT Kencana menerima pembayaran atas invoice dari Toko Makmur tertanggal 19 Februari 2011 tersebut dengan rincian :
Beban Personil Rp 150.000.000
Sewa Alat Rp 100.000.000
---------------------- (+)
Jumlah Jasa Rp 250.000.000
PPN 10% Rp 25.000.000
---------------------- (-)
Diterima Transfer Rp 275.000.000

Jurnal di PT Kencana
D. Kas 275.000.000
K. Piutang Usaha 275.000.000

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.