Pages

22 December 2011

Aspek Perpajakan atas Dividen

Penjelasan atas Aspek Perpajakan atas Dividen :
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU No. 36 Tahun 2008 bahwa dividen merupakan objek pajak. Dalam penjelasannya bahwa bentuk-bentuk dividen termasuk pembagian laba dalam bentuk saham.


Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf f UU No. 36 Tahun 2008 bahwa dividen yang diterima oleh PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, BUMD atas penyertaaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia bukan objek pajak penghasilan dengan syarat bahwa dividen berasal dari cadangan laba ditahan dan kepemilikan minimal 25% dari modal yang disetor.

Berdasarkan penjelasan tersebut aspek perpajakan PPh Pasal 23 sbb :
Apabila yang menerima dividen adalah PT, Koperasi, BUMN, dan BUMD memiliki porsi saham minimal 25% dari modal yang disetor maka bukan objek PPh dan tidak dipotong PPh Pasal 23, namun apabila kurang dari 25% dari modal yang disetor maka dividen tersebut merupakan objek PPh dan dipotong PPh Pasal 23.

Apabila yang menerima adalah orang pribadi, yayasan, cv, fa, persekutuan, dan bentuk institusi lainnya selain yang diatur dalam Pasal 4 ayat 3 huruf f tersebut maka dividen tersebut merupakan objek PPh dan dipotong PPh Pasal 23.

Khusus untuk dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi sejak 01 Januari 2009 seiring dengan berlakunya UU No. 36 Tahun 2008 maka dikenakan tarif paling tinggi 10% dan bersifat final, hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat 2c UU No. 36 Tahun 2008.

Rumus menghitung PPh Pasal 23 :
PPh Pasal 23 = Tarif PPh Pasal 23 X Penghasilan Bruto
Tarif PPh Pasal 23 untuk wajib pajak selain orang pribadi = 15% (tdk final)
Khusus untuk orang pribadi = 10% dan bersifat final
Ketentuan tarif ini berlaku sejak 01 Januari 2009, sedangkan untuk tahun sebelumnya tarif PPh Pasal 23 adalah 15% tanpa terkecuali.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.