Pages

26 December 2011

Kompensasi Kerugian

Apabila penghasilan bruto setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan oleh UU PPh didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikurangkan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh Kompensasi Kerugian dapat dikompensasikan selama 5 tahun berturut-turut sejak Tahun Pajak berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian

Contoh :
PT. Kadang Rugi, dalam tahun 1995 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000. Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT. Kadang Rugi sebagai berikut :
 
Tahun
laba rugi
1996 Rp200.000.000
1997 (Rp300.000.000)
1998 NIHIL
1999 Rp100.000.000
2000 Rp800.000.000
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :
Rugi fiskal 1995
(Rp1.200.000.000)
Laba fiskal 1996
Rp200.000.000
Sisa rugi fiskal 1995
(Rp1.000.000.000)
Rugi fiskal 1997
(Rp300.000.000)
Sisa rugi fiskal 1995
(Rp1.000.000.000)
Laba fiskal 1998
NIHIL
Sisa rugi fiskal 1995
(Rp1.000.000.000)
Laba fiskal 1999
Rp100.000.000
Sisa rugi fiskal 1995
(Rp900.000.000)
Laba fiskal 2000
Rp800.000.000
Sisa rugi fiskal 1995
(Rp100.000.000)
Rugi fiskal tahun 1995 sebesar Rp100.000.000 yang masih tersisa pada akhir tahun 2000 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 1997 sebesar Rp300.000.000 hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2001 dan taun 2002, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 1998 berakhir pada akhir tahun 2002

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.