Apabila penghasilan bruto setelah dikurangi biaya-biaya yang
diperkenankan oleh UU PPh didapat kerugian, maka kerugian tersebut
dikurangkan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima)
tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun
didapatnya kerugian tersebut
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh Kompensasi Kerugian dapat dikompensasikan selama 5 tahun berturut-turut sejak Tahun Pajak berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian
Contoh : |
PT. Kadang Rugi, dalam tahun 1995 menderita kerugian fiskal sebesar
Rp1.200.000.000. Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT. Kadang Rugi sebagai berikut : |
|
Tahun
|
laba rugi
|
1996 |
Rp200.000.000 |
1997 |
(Rp300.000.000) |
1998 |
NIHIL |
1999 |
Rp100.000.000 |
2000 |
Rp800.000.000 |
|
|
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut : |
|
|
Rugi fiskal 1995 |
(Rp1.200.000.000)
|
Laba fiskal 1996 |
Rp200.000.000
|
Sisa rugi fiskal 1995 |
(Rp1.000.000.000)
|
Rugi fiskal 1997 |
(Rp300.000.000)
|
Sisa rugi fiskal 1995 |
(Rp1.000.000.000)
|
Laba fiskal 1998 |
NIHIL
|
Sisa rugi fiskal 1995 |
(Rp1.000.000.000)
|
Laba fiskal 1999 |
Rp100.000.000
|
Sisa rugi fiskal 1995 |
(Rp900.000.000)
|
Laba fiskal 2000 |
Rp800.000.000
|
Sisa rugi fiskal 1995 |
(Rp100.000.000)
|
|
|
Rugi
fiskal tahun 1995 sebesar Rp100.000.000 yang masih tersisa pada akhir
tahun 2000 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun
1997 sebesar Rp300.000.000 hanya boleh dikompensasikan dengan laba
fiskal tahun 2001 dan taun 2002, karena jangka waktu lima tahun yang
dimulai sejak tahun 1998 berakhir pada akhir tahun 2002 |
|
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.