Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi,
fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
a. imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan = 50% dari jumlah penghasilan bruto x tarif ps. 17
b. imbalan yang bersifat berkesinambungan :
- Memenuhi Ketentuan : PKP = (50% x PB) – PTKP x tarif ps. 17
- Tidak Memenuhi Ketentuan : 50% dari jumlah penghasilan bruto x tarif psl. 17
Ketentuan PER - 31/PJ/2009 Pasal 13 ayat (1):
yang
bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya
memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.