- SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal).
- SPT Masa PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan; dan
- SPT Masa PPN 1107 PUT, yang digunakan oleh Pemungut PPN.
- SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal)
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, lsi, dan Tata Cara
Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai (SPT Masa PPN), dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-98/PJ/2010.
- SPT Masa PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, lsi, dan Tata Cara
Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman
Penghilungan Pengkreditan Pajak Masukan, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-99/PJ/2010.
SPT Masa PPN 1111
SPT Masa PPN 1111 digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme
Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal) selain PKP yang menggunakan
pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yang terdiri daria. Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111 (F.1.2.32.04); dan
b. Lampiran SPT Masa PPN 1111:
- Formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (0.1.2.32.07);
- Formulir 1111 A 1 – Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (0.1.2.32.08);
- Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (0.1.2.32.09);
- Formulir 1111 B 1 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (0.1.2.32.10);
- Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (0.1.2.32.11); dan
- Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (0.1.2.32.12),
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN 1111.
Penggunaan formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk PDF
- PKP dapat mencetak/print formulir SPT Masa PPN 1111 langsung dari file PDF yang telah disediakan, dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Dicetak dengan menggunakan kertas folio F4 dengan berat minimal 70 gram
- Pengaturan ukuran kertas pad a printer menggunakan ukuran kertas (paper size) 8,5 x 13 inci (215 x 330 mm).
- Tidak menggunakan printer dotmatrix.
Di samping pedoman tersebut, terdapat
petunjuk pencetakan yang harus diikuti, yang tersimpan dalam bentuk file
PDF dengan nama readme. pdf.
- Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk file PDF terlebih dahulu dicetak, selanjutnya PKP dapat mengisi formulir SPT Masa PPN 1111 tersebut, menandatanganinya kemudian menyampaikannya ke KPP atau KP2KP.
Faktur Pajak dan Nota Retur
- Faktur Pajak yang diisikan dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak, adalah Faktur Pajak selain yang digunggung yang dilaporkan dalam Formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan pada butir I huruf B angka 2.Faktur Pajak yang dilaporkan secara gunggungan adalah Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2) Undang-Undang KUP.
Dalam hal PKP merupakan pedagang eceran, namun PKP tersebut juga melakukan penyerahan yang Faktur Pajaknya:
- diisi lengkap sesuai dengan Pasal13 ayat (5) Undang-Undang PPN; dan/atau
- tidak diisi dengan identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN;
dan menggunakan Kode
dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam
peraturan mengenai Faktur Pajak, PKP melaporkan Faktur Pajak dimaksud
dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam
Negeri dengan Faktur Pajak.
- Faktur Pajak Khusus yang menggunakan kode transaksi ’06′ yang diterbitkan oleh PKP Toko Retail yang ditunjuk yang melakukan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri semula dilaporkan secara gunggungan pada butir III – Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Sederhana dalam Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM Formulir 1107 A sedangkan rinciannya dilaporkan dalam lampiran SPT Masa PPN yaitu Daftar Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar NegeriDalam SPT Masa PPN 1111, Faktur Pajak Khusus tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak dan PKP Toko Retail tersebut tidak perlu membuat rincian penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
- Faktur Pajak atas perolehan BKP/JKP yang diterima oleh PKP yang melakukan penyerahan yang terutang dan tidak terutang pajak, dilaporkan di 2 (dua) tempat, yaitu di Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri, sebesar jumlah yang dapat dikreditkan dan di Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas, sebesar jumlah yang tidak dapat dikreditkan. Selanjutnya sesuai ketentuan, PKP melakukan penyesuaian setiap akhir tahun sampai dengan selesainya masa manfaat BKP/JKP terkait dalam Formulir 1111 AB butir III huruf B angka 3 – Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan.
- Nota Retur yang dilaporkan dalam Lampiran SPT Masa PPN 1111 dikaitkan dengan Faktur Pajaknya. Dalam hal Nota Retur tersebut terkait dengan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan, maka Nota Retur tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri. Dalam hal PKP menerbitkan Nota Retur yang terkait dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas, maka Nota Retur tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas.
Penyampaian SPT Masa PPN 1111
PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN
1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk
menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
Sebagai contoh, PKP dalam SPT Masa PPN
Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2011 melaporkan Faktur Pajak yang
diterbitkan dan nota retur yang diterima dalam Formulir 1111 A2 pada
setiap masa tidak melebihi 25 dokumen. Pada bulan Mei, PKP melakukan
pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 yang mengakibatkan
dokumen yang dilaporkan dalam Formulir 1111 A2 lebih dari 25.
Dalam hal demikian, PKP wajib
menyampaikan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 dalam
bentuk data elektronik. Untuk masa pajak berikutnya yaitu Masa Pajak
Juni 2011, PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data
elektronik.
Pembetulan SPT Masa PPN 1111
Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT
Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011, pembetulan
dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan
formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan. Sebagai contoh, PKP yang
melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2009 yang SPT
Normalnya menggunakan Formulir 1107, pembetulannya menggunakan Formulir
1107. Namun apabila PKP pada Masa Pajak April tersebut menggunakan
Formulir 1108, maka pembetulannya menggunakan Formulir 1108.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.