Pages

12 February 2012

Keberatan dan Banding

Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.




Apa yang dimaksud dengan KEBERATAN ?

Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang /tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.



Atas apa keberatan dapat diajukan ?

WP dapat mengajukan keberatan atas suatu :
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
  • Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.



Siapa yang dapat mengajukan keberatan ?

Yang dapat mengajukan keberatan :

1.
Bagi WP Badan oleh Pengurus
2.
Bagi WP Orang Pribadi oleh WP yang bersangkutan
3.
Pihak yang dipotong/dipungut oleh pihak ketiga
4.
Kuasa yang ditunjuk oleh mereka pada butir 1 s/d 3 di atas dengan surat kuasa khusus untuk pengajuan keberatan



Kepada siapa keberatan diajukan ?

Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar.



Apa saja syarat-syarat mengajukan keberatan ?

Keberatan yang diajukan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1.
Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak.
2.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
3.
Wajib menyatakan alasan-alasan secara jelas.
4.
Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan WP.



Berapa lama jangka waktu pengajuan keberatan ?

  • Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
  • Untuk surat keberatan yang disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
  • Untuk surat keberatan yang disampaikan melalui pos ( harus dengan pos tercatat), maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal tanda bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.



Hal-hal apa saja yang dapat dimintakan oleh Wajib Pajak dalam hal pengajuan keberatan ?

Untuk keperluan pengajuan keberatan WP dapat meminta penjelasan/keterangan tambahan dan Kepala KPP wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan, atau pemungutan.
Perhatian: WP harus memperhatikan jangka waktu pengajuan keberatan tersebut di atas!
WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atas keberatannya diterbitkan.



Apa yang dimaksud dengan BANDING ?

Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, maka WP dapat mengajukan banding.



Dalam proses banding dikenal adanya Surat Uraian Banding, apakah yang dimaksud dengan Surat Uraian Banding tersebut ?

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon.



Apakah yang dimaksud dengan Surat Bantahan ?

Surat Bantahan adalah surat dari pemohon banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding.



Jelaskan apakah yang dimaksud dengan tanggal diterima dalam proses pengajuan banding tersebut ?

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faximile atau dalam hal diterima secara langsung adalah pada saat surat atau Keputusan atau Putusan diterima secara langsung.



Jelaskan syarat-syarat pengajuan Surat Banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak serta dalam pasal berapa hal tersebut diatur ?

Syarat yang harus dipenuhi dalam Surat Banding adalah :

1.
Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya meliputi wilayah kerja pejabat yang menerbitkan keputusan yang dibanding (Pasal 32 ayat 1),
2.
Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding (Pasal 32 ayat 2),
3.
Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding (Pasal 33 ayat 1),
4.
Banding diajukan disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding (Pasal 33 ayat 2),
5.
Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding (Pasal 33 ayat 3),
6.
Apabila banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar lunas (Pasal 34)



Bagaimana proses pengajuan surat banding ?


1.
Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia,
2.
Ditujukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan melampirkan :
  • Salinan keputusan yang dibanding
  • Bukti pelunasan pajak yang terutang yang dibanding
  • Data dan bukti-bukti pendukung (SKP, Surat Permohonan Keberatan, SPT, Laporan Keuangan dll)
  • Surat Kuasa bermeterai, bila diwakili oleh kuasanya
3.
Paling lambat 14 hari sejak Banding disampaikan Pemohon Banding akan mendapat permintaan kelengkapan apabila banding yang disampaikan ternyata tidak/kurang lengkap
4.
Paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding, Pemohon Banding harus melengkapi permohonan bandingnya yang kurang lengkap/belum memenuhi persyaratan
5.
Paling lambat 14 hari sebelum persidangan dimulai, Pemohon Banding akan mendapat pemberitahuan sidang.



Siapakah yang dapat mengajukan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ?


1.
Banding diajukan sendiri oleh pembayar pajak, ahli waris, seorang pengurus atau kuasa hukumnya
2.
Apabila selama proses banding, pemohon banding meninggal dunia, banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya atau pengampunya dalam hal pemohon banding pailit
3.
Apabila selama proses banding, pemohon banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan atau pemekaran usaha atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban, karena penggabungan, peleburan, pemecahan atau pemekaran usaha atau karena likuidasi dimaksud.



Dalam proses pengajuan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, Pemohon di samping diminta memenuhi beberapa syarat sebagai suatu kewajiban juga memiliki hak-hak tertentu. Sebutkan hak-hak yang dimiliki oleh Pemohon Banding !


1.
Pemohon Banding dapat melengkapi bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepabjang masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya keputusan yang dibanding,
2.
Dapat hadir dalam sidang tertutup guna memberikan keterangan lisan atau bukti-bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Pajak secara tertulis,
3.
Dapat hadir dalam sidang terbuka untuk pembacaan putusan,
4.
Dapat didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang telah terdaftar/mendapat izin Kuasa Hukum dari Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Pajak,
5.
Dapat meminta kepada Majelis kehadiran saksi.



Apakah terhadap banding yang telah diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dapat dicabut oleh Pemohon ? Dan bagaimanakah prosesnya ?

Dapat.
Terhadap banding yang diajukan, Pemohon banding dapat mengajukan surat pernyataan pencabutan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, selanjutnya banding yang dicabut tersebut, dihapus dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dengan Acara Cepat.



Apakah terhadap semua pengajuan banding tersebut harus melampirkan bukti pelunasan pajak ? 
Tidak, Pemohon Banding tidak harus melampirkan bukti pelunasan pajak, sepanjang Banding diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)



Jelaskan persiapan persidangan yang dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebelum proses persidangan dilaksanakan !


1.
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak meminta Surat Uraian Banding kepada Terbanding dalam jangka waktu 14 hari sejak diterima Surat Banding lengkap,
2.
Dalam hal Pemohon Banding melengkapi surat atau dokumen susulan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, jangka waktu 14 hari dihitung sejak tanggal diterima surat,
3.
Terbanding menyerahkan Surat Uraian Banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim Permintaan Surat Uraian Banding,
4.
Salinan Surat Uraian Banding oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dikirimkan kepada Pemohon Banding dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima,
5.
Pemohon Banding memberikan tanggapan/bantahan atas Surat Uraian Banding yang diterimanya dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya salinan Surat Uraian Banding,
6.
Apabila Terbanding atau Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3 dan
7.
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding.



Kepada siapa banding diajukan ?

Mulai 1 Januari 1998, permohonan Banding hanya diajukan kepada badan peradilan pajak, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17/1997.



Apa saja syarat dan tatacara pengajuan banding ?


1.
Tertulis dalam bahasa Indonesia.
2.
Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima.
3.
Alasan yang jelas.
4.
Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan.



Bagaimana sifat dari putusan banding ?

Putusan BPP merupakan putusan akhir dan bersifat tetap dan bukan Keputusan Tata Usaha Negara.



Imbalan apa yang didapat Wajib Pajak apabila pengajuan keberatan atau bandingnya diterima ?

Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan, untuk selama-lamanya 24 bulan. 

 Dari Berbagai Sumber.


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.