Apa
yang dimaksud dengan KEBERATAN ?
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang /tidak puas atas
suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas
pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan
keberatan.
|
|
Atas apa keberatan dapat diajukan ?
WP dapat mengajukan keberatan atas
suatu :
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT).
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
|
|
Siapa yang dapat mengajukan keberatan ?
Yang dapat mengajukan keberatan :
1.
|
Bagi WP Badan oleh
Pengurus
|
2.
|
Bagi WP Orang Pribadi
oleh WP yang bersangkutan
|
3.
|
Pihak yang
dipotong/dipungut oleh pihak ketiga
|
4.
|
Kuasa yang ditunjuk oleh
mereka pada butir 1 s/d 3 di atas dengan surat kuasa khusus untuk pengajuan
keberatan
|
|
|
Kepada siapa keberatan diajukan ?
Keberatan diajukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar.
|
|
Apa saja syarat-syarat mengajukan keberatan ?
Keberatan yang diajukan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.
|
Satu keberatan harus
diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak.
|
2.
|
Diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia.
|
3.
|
Wajib menyatakan
alasan-alasan secara jelas.
|
4.
|
Wajib menyebutkan jumlah
pajak yang terutang menurut penghitungan WP.
|
|
|
Berapa lama jangka waktu pengajuan keberatan ?
- Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3
bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal
dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
- Untuk surat keberatan yang disampaikan langsung
ke Kantor Pelayanan Pajak, maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak
tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan
pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima
oleh Kantor Pelayanan Pajak.
- Untuk surat keberatan yang disampaikan melalui
pos ( harus dengan pos tercatat), maka jangka waktu 3 bulan dihitung
sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan
oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal tanda bukti pengiriman melalui
Kantor Pos dan Giro.
|
|
Hal-hal apa saja yang dapat dimintakan oleh Wajib Pajak dalam hal
pengajuan keberatan ?
Untuk keperluan pengajuan keberatan WP
dapat meminta penjelasan/keterangan tambahan dan Kepala KPP wajib memberikan
penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan,
atau pemungutan.
Perhatian: WP harus memperhatikan
jangka waktu pengajuan keberatan tersebut di atas!
WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat
keputusan atas keberatannya diterbitkan.
|
|
Apa yang dimaksud dengan BANDING ?
Apabila WP tidak atau belum puas
dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, maka WP dapat mengajukan
banding.
|
|
Dalam proses banding dikenal adanya Surat Uraian Banding, apakah yang
dimaksud dengan Surat Uraian Banding tersebut ?
Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh
pemohon.
|
|
Apakah yang dimaksud dengan Surat Bantahan ?
Surat Bantahan adalah surat dari pemohon banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding.
|
|
Jelaskan apakah yang dimaksud dengan tanggal diterima dalam proses
pengajuan banding tersebut ?
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faximile atau
dalam hal diterima secara langsung adalah pada saat surat atau Keputusan atau
Putusan diterima secara langsung.
|
|
Jelaskan syarat-syarat pengajuan Surat Banding ke Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak serta dalam pasal berapa hal tersebut diatur ?
Syarat yang harus dipenuhi dalam Surat Banding adalah :
1.
|
Banding diajukan dengan
surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak yang daerah hukumnya meliputi wilayah kerja pejabat yang menerbitkan
keputusan yang dibanding (Pasal 32 ayat 1),
|
2.
|
Diajukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding (Pasal
32 ayat 2),
|
3.
|
Terhadap satu keputusan
diajukan satu surat banding (Pasal 33 ayat 1),
|
4.
|
Banding diajukan
disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima
surat keputusan yang dibanding (Pasal 33 ayat 2),
|
5.
|
Pada surat banding
dilampirkan salinan keputusan yang dibanding (Pasal 33 ayat 3),
|
6.
|
Apabila banding diajukan
terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan
apabila jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar lunas (Pasal 34)
|
|
|
Bagaimana proses pengajuan surat banding ?
1.
|
Banding diajukan dengan
Surat Banding dalam Bahasa Indonesia,
|
2.
|
Ditujukan kepada Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak dengan melampirkan :
- Salinan keputusan yang dibanding
- Bukti pelunasan pajak yang terutang yang
dibanding
- Data dan bukti-bukti pendukung (SKP, Surat
Permohonan Keberatan, SPT, Laporan Keuangan dll)
- Surat Kuasa bermeterai, bila diwakili oleh
kuasanya
|
3.
|
Paling lambat 14 hari
sejak Banding disampaikan Pemohon Banding akan mendapat permintaan
kelengkapan apabila banding yang disampaikan ternyata tidak/kurang lengkap
|
4.
|
Paling lambat 3 bulan
sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding, Pemohon Banding harus
melengkapi permohonan bandingnya yang kurang lengkap/belum memenuhi
persyaratan
|
5.
|
Paling lambat 14 hari
sebelum persidangan dimulai, Pemohon Banding akan mendapat pemberitahuan
sidang.
|
|
|
Siapakah yang dapat mengajukan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak ?
1.
|
Banding diajukan sendiri
oleh pembayar pajak, ahli waris, seorang pengurus atau kuasa hukumnya
|
2.
|
Apabila selama proses
banding, pemohon banding meninggal dunia, banding dapat dilanjutkan oleh
ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya atau pengampunya dalam hal
pemohon banding pailit
|
3.
|
Apabila selama proses
banding, pemohon banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan atau
pemekaran usaha atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak
yang menerima pertanggungjawaban, karena penggabungan, peleburan, pemecahan
atau pemekaran usaha atau karena likuidasi dimaksud.
|
|
|
Dalam proses pengajuan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak,
Pemohon di samping diminta memenuhi beberapa syarat sebagai suatu kewajiban
juga memiliki hak-hak tertentu. Sebutkan hak-hak yang dimiliki oleh Pemohon
Banding !
1.
|
Pemohon Banding dapat
melengkapi bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepabjang masih
dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya keputusan yang dibanding,
|
2.
|
Dapat hadir dalam sidang
tertutup guna memberikan keterangan lisan atau bukti-bukti yang diperlukan
sepanjang memberitahukan kepada Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
secara tertulis,
|
3.
|
Dapat hadir dalam sidang
terbuka untuk pembacaan putusan,
|
4.
|
Dapat didampingi atau
diwakili oleh Kuasa Hukum yang telah terdaftar/mendapat izin Kuasa Hukum
dari Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Pajak,
|
5.
|
Dapat meminta kepada
Majelis kehadiran saksi.
|
|
|
Apakah terhadap banding yang telah diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak dapat dicabut oleh Pemohon ? Dan bagaimanakah prosesnya ?
Dapat.
Terhadap banding yang diajukan, Pemohon banding dapat mengajukan surat
pernyataan pencabutan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, selanjutnya
banding yang dicabut tersebut, dihapus dari daftar sengketa melalui
pemeriksaan dengan Acara Cepat.
|
|
Apakah terhadap semua pengajuan banding tersebut harus melampirkan bukti
pelunasan pajak ?
Tidak, Pemohon Banding tidak harus melampirkan bukti pelunasan pajak, sepanjang
Banding diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
|
|
Jelaskan persiapan persidangan yang dilakukan oleh Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak sebelum proses persidangan dilaksanakan !
1.
|
Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak meminta Surat Uraian Banding kepada Terbanding dalam jangka
waktu 14 hari sejak diterima Surat Banding lengkap,
|
2.
|
Dalam hal Pemohon
Banding melengkapi surat atau dokumen susulan kepada Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak, jangka waktu 14 hari dihitung sejak tanggal diterima surat,
|
3.
|
Terbanding menyerahkan
Surat Uraian Banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka
waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim Permintaan Surat Uraian Banding,
|
4.
|
Salinan Surat Uraian
Banding oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dikirimkan kepada Pemohon
Banding dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima,
|
5.
|
Pemohon Banding
memberikan tanggapan/bantahan atas Surat Uraian Banding yang diterimanya
dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya salinan Surat Uraian Banding,
|
6.
|
Apabila Terbanding atau
Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3 dan
|
7.
|
Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding.
|
|
|
Kepada siapa banding diajukan ?
Mulai 1 Januari 1998, permohonan Banding hanya diajukan kepada badan
peradilan pajak, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), sebagaimana
diatur dalam UU Nomor 17/1997.
|
|
Apa saja syarat dan tatacara pengajuan banding ?
1.
|
Tertulis dalam bahasa
Indonesia.
|
2.
|
Dalam jangka waktu 3
bulan sejak keputusan atas keberatan diterima.
|
3.
|
Alasan yang jelas.
|
4.
|
Dilampiri salinan Surat
Keputusan atas keberatan.
|
|
|
Bagaimana sifat dari putusan banding ?
Putusan BPP merupakan putusan akhir dan bersifat tetap dan bukan Keputusan
Tata Usaha Negara.
|
|
Imbalan apa yang didapat Wajib Pajak apabila pengajuan keberatan atau
bandingnya diterima ?
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau
seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan
bunga sebesar 2% sebulan, untuk selama-lamanya 24 bulan.
Dari Berbagai Sumber.
|
| | | | | | | |
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.