Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara
atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak,
sebagai imbalan atas:
1. penggunaan atau hak menggunakan hak
cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain
atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau
bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan
penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1,
penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada
angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka
3, berupa:
* penerimaan atau hak menerima rekaman gambar
atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat
melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
* penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman
suara atau keduanya untuk siaran televisi atau radio yang
disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau
teknologi yang serupa;
* penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi
5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture
films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara
untuk siaran radio; dan
6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak
yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan
intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di
atas.
Pajak atas penghasilan royalti :
1. yang diterima oleh WP dalam negeri wajib dipotong PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
2. yang diterima oleh WP luar negeri, tidak termasuk BUT, wajib
dipotong PPh pasal 26 sebesar 20% (atau menurut tax treaty/P3B) dari
jumlah bruto. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas P3B, Wajib Pajak dalam
negeri yang membayarkan royalti, harus meyakini hal-hal sebagai berikut :
a.
Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan
royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dari negara mitra P3B Indonesia
yang dibuktikan dengan dokumen SKD, dan
b.Wajib Pajak luar negeri
tersebut adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan royalti, yang
berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat dari
penghasilan tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.