Pages

18 February 2012

Pajak atas Royalti

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah,  paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
* penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
* penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
* penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi
5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Pajak atas penghasilan royalti :

1. yang diterima oleh WP dalam negeri wajib dipotong PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
2. yang diterima oleh WP luar negeri, tidak termasuk BUT, wajib dipotong PPh pasal 26 sebesar 20% (atau menurut tax treaty/P3B) dari jumlah bruto. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas P3B, Wajib Pajak dalam negeri yang membayarkan royalti, harus meyakini hal-hal sebagai berikut :
a. Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dari negara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, dan
b.Wajib Pajak luar negeri tersebut adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan royalti, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat dari penghasilan tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.