Terdapat dua system imbalan jasa
untuk karyawan yaitu Gaji/ imbalan bruto atau Take Home Pay, hal
tersebut menimbulkan implikasi perpajakan atas PPh 21 yang berbeda.
Secara umum komponen biaya / beban personalia yang termasuk biaya karyawan adalah :
• Gaji karyawan dan direksi (termasuk upah , honor dan sejenisnya)
• Tunjangan karyawan (semua jenis tunjangan, termasuk kesehatan/pengobatan, kendaraan, jabatan, perumahan dan sebagainya)
• Beban dewan komisaris (honor komisaris)
• Bonus
• THR (Tunjangan Hari Raya)
• Asuransi karyawan
• Lembur
• Beban personalia lainnya.
• Tunjangan karyawan (semua jenis tunjangan, termasuk kesehatan/pengobatan, kendaraan, jabatan, perumahan dan sebagainya)
• Beban dewan komisaris (honor komisaris)
• Bonus
• THR (Tunjangan Hari Raya)
• Asuransi karyawan
• Lembur
• Beban personalia lainnya.
Secara umum dikenal
konsep Taxable – Deductible atau Non taxable – Non Deductible. Taxable
biasanya ditujukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh
orang atau badan tanpa melihat dari mana penghasilan tersebut diperoleh
(sumber penghasilan). Deductible adalah biaya yang diakui oleh pajak,
biasanya ditujukan kepada beban / biaya yang menurut ketentuan menjadi
pengurang penghasilan Bruto sebagai mana diatur dalam Pasal 6 UU PPh
Pada umumnya jika
suatu biaya yang terkait dengan karyawan akan terutang PPh 21 jika
biayanya diakui misalnya biaya gaji, tunjangan bonus dan sebagainya.
Jika pemberian dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak dapat
dibebankan sebagai biaya fiscal (Non deductible) sehingga bagi karyawan
yang menerima bukan merupakan penghasilan (Non Taxable).
Apakah Non deductible
bisa menjadi deductible jika Non Taxable menjadi Taxable misalnya
dengan membayar PPh 21 atas biaya Non Deductible akan menyebabkan
otomatis biaya tersebut menjadi Deductible ? Tidak selalu. Harus hati –
hati jangan sampai sudah membayar PPh 21 ternyata biaya tersebut tetap
Non deductible WP bisa rugi dua kali.
Terdapat
beberapa penyimpangan konsep Taxable – Deductible atau Non taxable –
Non Deductible karena adanya ketentuan khusus yang mengaturnya. Bentuk
penyimpangan tersebut bisa berupa Taxable – Non Deductible atau Non
Taxable – Deductible. Hal ini terkadang menyulitkan WP karena hal ini
akan menyebabkan perbedaan objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh 21
tahunan dengan SPT badan pos biaya karyawan.
Pembayaran
imbalan kepada karyawan yang harus mendapatkan perhatian ketika
melakukan rekonsiliasi antara SPT PPh 21 dan PPh 29 adalah sebagai
berikut :
• Premi asuransi yang dibayarkan Pemberi Kerja.
• Iuran Pensiun, JHT atau THT ditanggung Pemberi Kerja.
• Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi yang dananya dari Laba Yang Ditahan
• Imbalan berupa Tantiem
• Biaya Perjalanan Dinas
• Beban Pendidikan dan Pelatihan
• Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan
• Pemberian Natura dan Kenikmatan.
• Pembayaran Imbalan dalam Mata Uang Asing
• Iuran Pensiun, JHT atau THT ditanggung Pemberi Kerja.
• Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi yang dananya dari Laba Yang Ditahan
• Imbalan berupa Tantiem
• Biaya Perjalanan Dinas
• Beban Pendidikan dan Pelatihan
• Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan
• Pemberian Natura dan Kenikmatan.
• Pembayaran Imbalan dalam Mata Uang Asing
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.