Pages

19 February 2012

Rekonsiliasi Pajak Karyawan

Terdapat dua system imbalan jasa untuk karyawan yaitu Gaji/ imbalan bruto atau Take Home Pay, hal tersebut menimbulkan implikasi perpajakan atas PPh 21 yang berbeda.
 
Secara umum komponen biaya / beban personalia yang termasuk biaya karyawan adalah :
•  Gaji karyawan dan direksi (termasuk upah , honor dan sejenisnya)
•  Tunjangan karyawan (semua jenis tunjangan, termasuk kesehatan/pengobatan, kendaraan, jabatan, perumahan dan sebagainya)
•  Beban dewan komisaris (honor komisaris)
•  Bonus
•  THR (Tunjangan Hari Raya)
•  Asuransi karyawan
•  Lembur
•  Beban personalia lainnya.

Secara umum dikenal konsep Taxable – Deductible atau Non taxable – Non Deductible. Taxable biasanya ditujukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh orang atau badan tanpa melihat dari mana penghasilan tersebut diperoleh (sumber penghasilan). Deductible adalah biaya yang diakui oleh pajak, biasanya ditujukan kepada beban / biaya yang menurut ketentuan menjadi pengurang penghasilan Bruto sebagai mana diatur dalam Pasal 6 UU PPh

Pada umumnya jika suatu biaya yang terkait dengan karyawan akan terutang PPh 21 jika biayanya diakui misalnya biaya gaji, tunjangan bonus dan sebagainya. Jika pemberian dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiscal (Non deductible) sehingga bagi karyawan yang menerima bukan merupakan penghasilan (Non Taxable).

Apakah Non deductible bisa menjadi deductible jika Non Taxable menjadi Taxable misalnya dengan membayar PPh 21 atas biaya Non Deductible akan menyebabkan otomatis biaya tersebut menjadi Deductible ? Tidak selalu. Harus hati – hati jangan sampai sudah membayar PPh 21 ternyata biaya tersebut tetap Non deductible WP bisa rugi dua kali.

Terdapat beberapa penyimpangan konsep Taxable – Deductible atau Non taxable – Non Deductible karena adanya ketentuan khusus yang mengaturnya. Bentuk penyimpangan tersebut bisa berupa Taxable – Non Deductible atau Non Taxable – Deductible. Hal ini terkadang menyulitkan WP karena hal ini akan menyebabkan perbedaan objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh 21 tahunan dengan SPT badan pos biaya karyawan.

Pembayaran imbalan kepada karyawan yang harus mendapatkan perhatian ketika melakukan rekonsiliasi antara SPT PPh 21 dan PPh 29 adalah sebagai berikut :
•  Premi asuransi yang dibayarkan Pemberi Kerja.
•  Iuran Pensiun, JHT atau THT ditanggung Pemberi Kerja.
•  Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi yang dananya dari Laba Yang Ditahan
•  Imbalan berupa Tantiem
•  Biaya Perjalanan Dinas
•  Beban Pendidikan dan Pelatihan
•  Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan
•  Pemberian Natura dan Kenikmatan.
•  Pembayaran Imbalan dalam Mata Uang Asing

Saran, harus melakukan Rekonsiliasi atas biaya yang dilaporkan dalam SPT PPh 21 dan SPT PPh 29 sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.