Pages

04 November 2011

Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 dan telah diubah/disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah - 40 TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, maka Dirjen Pajak telah mengeluarkan aturan pelaksanaanya melalui SE-05/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008.
Adapun hal-hal yang diatur antara lain:
  1. Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
  2. Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah:
  • 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  • 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
  • 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud di atas;
  • 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
  • 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
  1. Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 2, tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final.
  2. Sisa laba dari bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam butir 3, dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh atau sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
  3. Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada butir 1:
  • dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam ha1 Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
  • disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam ha1 pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
  1. Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada butir 5 adalah:
  • jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 2; atau
  •  jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dalam ha1 Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.
  1. Penyedia Jasa wajib melakukan pencatatan yang terpisah atas biaya yang timbul dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha selaln usaha Jasa Konstruksi.
  2. Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 diatur:
  • untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi;
  • untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
  1. Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasi sampai dengan Tahun Pajak 2008.
  2. Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksl dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

2 comments:

  1. 1 . kl sebuah PT melakukan jasa pelaksanaan konstruksi sedangkan PT tersebut tidak memiliki izin usaha jasa konstruksi sesuai dengan peraturan yang berlaku harus dipotong pph final atau non final? tarif berapa persen?

    2. perusahaan kontraktor melakukan penjualan batu/laterit untuk uruk jalan apakah, apakah transaksi tersebut terhutang PPh final?sedangkan kontraktor tersebut tidak melakukan jasa konstruksi atau hanya jual batu uruk saja?

    Mohon penjelasannya Pak Triaji.

    ReplyDelete
  2. Yth Bapak/Ibu,

    1. Berdasarkan PP No.51/2008 dan UU No.36 Tahun 2008 Pasal 4(2), PT yang melakukan usaha konstruksi tanpa memiliki ijin usaha konstruksi tetap dipotong PPh.4(2) Final dengan tarif sebesar 4% dari Total Tagihan sebelum PPN (Termasuk Material).
    2. Penjualan Material bukanlah objek Pemotongan PPh(dan bukan klasifikasi usaha konstruksi), akan menjadi objek apabila penyerahan material dilakukan bersamaan dengan penyerahan jasa(konstruksi).

    Sebagai saran, dalam pembukuan saudara agar dilakukan pemisahan akun biaya antara penjualan jasa+material dan materialnya saja agar mempermudah rekonsiliasi.

    Salam
    Triaji

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.