Pages

06 November 2011

Pengenaan Pajak atas Bentuk Usaha Tetap

Pada dasarnya pengenaan pajak terhadap Wajib Pajak luar negeri menganut asas sumber, artinya atas setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang bersumber dari Indonesia dapat dikenakan pajak di Indonesia.
Pengenaan pajak bagi WPLN yang mempunyai BUT di Indonesia sangat berbeda dengan WPLN yang tidak mempunyai BUT:

·Bagi WPLN yang mempunyai BUT perlakuan pajaknya dipersamakan dengan WP dalam negeri, sehingga WPLN melalui BUT-nya di Indonesia wajib menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang terutang sesuai self assessment.
BUT mempunyai hak dan kewajiban seperti WP dalam negeri lainnya, meliputi PPh dan PPN, sampai ke pelaporan SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan termasuk pengkreditan pajaknya. Selain kewajiban atas pajak sendiri juga diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai ketentuan peraturan pajak yang berlaku. Hanya saja BUT masih mempunyai kewajiban menyetor PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh sebesar 20% dari Laba Setelah Pajak atau sesuai tarif dalam Tax Treaty.

·Bagi WPLN yang tidak mempunyai BUT di Indonesia pada dasarnya hanya dikenakan pajak melalui pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain (withholding tax) yang membeli barang atau menerima jasa, yang berada di Indonesia.
Apabila terdapat Tax Treaty antara Indonesia dengan negara tempat WPLN tersebut berkedudukan, maka pengenaan PPh-nya mengacu pada Tax Treaty. Tetapi apabila tidak ada Tax Treaty maka pengenaan PPh mengacu pada Pasal 26 UU PPh dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto dan bersifat final.
PPN tidak dapat dikenakan kepada WPLN yang menjual barang atau jasa, tetapi kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN untuk objek pajak tertentu dialihkan kepada pihak pembeli barang atau penerima jasa yang berada di Indonesia.

Oleh karena perbedaan yang sangat signifikan tersebut, di dalam UU Perpajakan yang berlaku di Indonesia sudah ditentukan batasan mengenai ada tidaknya BUT. Secara umum, apabila keberadaan WPLN di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan sudah dianggap mempunyai BUT dan wajib mendaftarkan diri ke KPP untuk mendapatkan NPWP.
Tetapi apabila terdapat Tax Treaty, ketentuan ada tidaknya BUT diatur secara spesifik bagi masing-masing negara sesuai Tax Treaty.

Daftar Tax Treaty yang berlaku saat ini dapat di akses disini

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.