Pages

08 November 2011

Pajak produk unitlink

Dasar hukum pengenaan pajak untuk produk unit link dapat dilihat pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1997 yang mengatakan bahwa apabila terdapat pembayaran akibat penutupan asuransi yang mengandung unsur tabungan(investasi) dan apabila pembayaran manfaatnya dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun atau kurang, maka selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dan premi yang telah dibayarkan, diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito yang dikenai PPh final. Saat ini besarnya pajak penghasilan untuk bunga deposito adalah sebesar 20% final.
Dalam hal ini perusahaan asuransi jiwa wajib memotong pajak atas selisih lebih antara manfaat tabungan (investasi) yang diterima dengan premi yang dibayarkan, yang diterima nasabahnya
Cara menghitung pajak unitlink
Untuk lebih memudahkan pemahaman tentang pajak maka disini diberikan contoh pengenaan pajak untuk produk unitlink.
Pak Anton membayar premi untuk produk unit link sebesar Rp100 juta dengan perincian bahwa 20% dari premi tersebut ditempatkan dalam investasi reksa dana. Rincian lengkap atas pembayaran premi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Dana yang ditempatkan dalam asuransi Rp80.000.000
    Â

  • Dana yang ditempatkan dalam investasi Rp20.000.000
    Jumlah Premi Rp100.000.000
    Pada tahun kedua, dana yang ditempatkan Pak Anton dalam investasi tersebut memperoleh hasil (return) sebesar Rp5 juta maka dengan demikian dana investasi yang semula ditempatkan hanya Rp20 juta menjadi Rp25 juta. Pada tahun yang sama Pak Anton kemudian menarik (withdrawal) dana sebesar Rp25 juta tersebut.
    Mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1997, perusahaan asuransi jiwa wajib memotong PPh final sebesar 20% atas penghasilan Pak Anton berupa selisih lebih antara manfaat tabungan(investasi) yang diterima dengan premi yang telah dibayarkan. Perhitungan PPh final atas penghasilan Pak Anton tersebut adalah sebagai berikut: 20% x Rp5.000.000 = Rp1.000.000.

  • No comments:

    Post a Comment

    Note: Only a member of this blog may post a comment.