Sejak diberlakukannya UU PPh Nomor 36 tahun 2008, ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh ini akhirnya dapat dilaksanakan dengan jelas . PP Nomor 16 tahun 2009 mengatur jelas hal-hal sebagai berikut:
Definisi
- Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
- Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
Sifat Pemotongan PPh dan Pengecualian
Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ketentuan di atas tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah:
- Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang PPh
- Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Besaran dan Tarif PPh Final
a. | bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:
1) | 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan |
2) | 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, |
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi; |
b. | diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
1) | 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan |
2) | 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, |
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; |
c. | diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
1) | 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan |
2) | 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, |
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi; dan |
d. | bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar:
1) | 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010; |
2) | 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan |
3) | 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya. |
|
Pemotong PPh Final
Pemotongan Pajak Penghasilan dilakukan oleh:
- penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau
- perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi berlaku sejak 1 Januari 2009 dan mencabut ketentuan sebelumnya Peraturan Pemerintah
Nomor 6 tahun 2002.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.