Pages

07 November 2011

Perkiraan dalam Akuntansi Pajak

Perkiraan PPN Masukan
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat PPN yang dipungut waktu membeli/Import Barang Kena Pajak (BKP) baik barang maupun barang Modal yang dapat dikreditkan dan membeli/Import Jasa Kena Pajak (JKP) yang ada kaitannya dengan usaha.
Perkiraan ini didebit saat membeli dan dikredit pada waktu diperhitungkan dengan Pajak Keluaran.

Perkiraan Piutang PPN
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat selisih lebih antara PPN Masukan dengan PPN keluaran setiap akhir bulan.
Perkiraan ini didebit saat terjadi PPN LB dan dikredit pada waktu kompensasi dengan PPN KB bulan berikutnya atau diterima pembayaran Restitusi.

Perkiraan PPN Keluaran
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat PPN yang dipungut pada waktu menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP).
Perkiraan ini dikredit waktu terjadi penyerahan dan didebit setiap dilakukan perhitungan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada akhir tahun.

Perkiraan Utang PPN & PPn-BM
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat selisih lebih (kurang bayar) antara PPN Keluaran dengan PPN Masukan yang dapat dikreditkan (PPN KB) dan PPn-BM yang dipungut pada waktu penyerahan barang mewah.
Perkiraan ini dikredit pada waktu terjadinya PPN KB serta terjadinya penyerahan barang mewah dan didebit pada waktu dibayar.

Perkiraan Uang Muka PPh Pasal 23
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat potongan PPh pasal 23 yang dipungut oleh pemberi hasil atas penyerahan Jasa Kena Pajak, penerimaan Jasa Modal, Penerimaan Royalty, Penerimaan Dividen, Penerimaan Sewa dari harta selain tanah dan bangunan.
Perkiraan ini didebit waktu terjadi pemotongan dan dikredit waktu perhitungan dengan PPh pasal 25/29 akhir tahun.

Perkiraan Angsuran PPh pasal 25
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat angsuran bulanan PPh pasal 25 dan Pokok STP PPh pasal 25.
Perkiraan ini didebit waktu terjadi pembayaran dan dikredit waktu diperhitungkan dengan PPh pasal 25/29 akhir tahun

Perkiraan Utang PPh pasal 21/26
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat pemungutan PPh pasal 21/26 atas pembayaran imbalan jasa yang merupakan obyek PPh pasal 21 dan 26
Perkiraan ini dikredit pada saat terjadi pemungutan dan didebit pada waktu penyetoran ke Kas Negara/Bank Persepsi

Perkiraan Utang PPh pasal 22
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat pungutan PPh pasal 22 atas pembayaran barang kena pajak dari APBN/APBD dan atas import BKP.
Perkiraan ini dikredit pada waktu terjadi pemungutan dan didebit waktu penyetoran ke Kas Negara/Bank Persepsi.

Perkiraan Utang PPh pasal 23/26
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat pemungutan PPh pasal 23 atas pembayaran jasa kepada wajib pajak badan dalam negeri dan PPh pasal 26 kepada wajib pajak badan luar negeri.
Perkiraan ini dikredit waktu terjadi pemungutan dan didebit waktu penyetoran ke Kas Negara/Bank Persepsi.

Perkiraan Utang PPh pasal 25/29
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat PPh kurang bayar pada akhir tahun pajak
Perkiran ini dikredit pada saat terjadi PPh kurang bayar dan didebit pada waktu penyetoran ke Kas Negara/Bank Persepsi.

Taksiran PPh Badan/Beban PPh Pasal 25
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat Beban PPh badan salama satu tahun.
Perkiraan ini didebit pada saat penyesuaian dan dikredit pada waktu penutup.

Perkiraan beban Pajak
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Sanksi dan denda pajak, PBB, BPHTB, Bea Materai dan beban pajak lain-lain selain pajak penghasilan.
Perkiraan ini didebit pada saat dibayar dan dikredit saat penutup.

Perkiraan Potongan PPh Final
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat potongan pajak penghasilan yang tidak perlu dikreditkan pada akhir tahun karena dari sisi penghasilan juga tidak perlu diperhitungkan sebagai dasar baban pajak akhir tahun, seperti pajak atas bunga singpanan di bank, hasil sewa tanah dan bangunan, hasil pengalihan tanah dan bangunan oleh orang lain dan lain-lain.
Perkiraan ini didebit pada saat dipotong dan dikredit pada waktu penutup.

Perkiraan Tunjangan PPh pasal 21
Perkiraan ini berfungsi untuk mencatat PPh pasal 21 atas gaji karyawan tetap yang ditanggung oleh pemberi kerja.
Perkiraan ini didebit pada saat pengakuan beban atau pembayaran ke Kas Negara dan dikredit pada waktu penutup.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.