ANGSURAN PPH PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK YANG BERHAK ATAS KOMPENSASI KERUGIAN
Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak yang Berhak atas Kompensasi Kerugian (KEP - 537/PJ./2000)
-
Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 31A Undang-Undang No.7 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No.36 Tahun 2008.
-
Dasar perhitungan PPh adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian.
-
Besarnya PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh yang dihitung dengan dasar penghitungan dikurangi dengan PPh yang dipotong dan/atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
-
Apabila SPT Tahunan PPh tahunan pajak yang lalu atau dasar penghitungan PPh lainnya menyatakan rugi (lebih bayar atau nihil), maka besarnya PPh Pasal 25 adalah NIHIL.
Contoh :
Penghasilan Neto PT X tahun 2010
|
= Rp
|
200.000.000,00 | |
Sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan
|
= Rp
|
150.000.000,00 | |
Sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan di tahun 2011
|
|||
= Rp
|
50.000.000,00 |
Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2011 adalah sbb :
Penghasilan yag dijadikan dasar perhitungan PPh Pasal 25 adalah
Penghasilan yag dijadikan dasar perhitungan PPh Pasal 25 adalah
= Rp
|
200.000.000,00 - Rp 50.000.000,00
|
= Rp
|
50.000.000,00
|
PPh terutang tahun 2011 seolah-olah sebesar :
25% x Rp 50 000.000,00
|
= |
Rp.12.500.000,00
|
|
Dengan asumsi dalam tahun 2010 besarnya PPh yang
dipotong atau dipungut pihak lain sebesar Rp 8.000.000,00, maka
besarnya angsuran PPh Pasal 25 PT X tahun 2011 adalah = 1/12 x Rp 4.500.000,00 = Rp 375.000,00.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.