Pages

29 January 2012

Angsuran PPh Pasal 25 setelah perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

ANGSURAN PPH PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK YANG BERHAK ATAS KOMPENSASI KERUGIAN

Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak yang Berhak atas Kompensasi Kerugian (KEP - 537/PJ./2000)
  1. Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 31A Undang-Undang No.7 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No.36 Tahun 2008.
  2. Dasar perhitungan PPh adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian.
  3. Besarnya PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh yang dihitung dengan dasar penghitungan dikurangi dengan PPh yang dipotong dan/atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
  4. Apabila SPT Tahunan PPh tahunan pajak yang lalu atau dasar penghitungan PPh lainnya menyatakan rugi (lebih bayar atau nihil), maka besarnya PPh Pasal 25 adalah NIHIL.
Contoh :
Penghasilan Neto PT X tahun 2010
 = Rp
200.000.000,00
Sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan
 = Rp
150.000.000,00
Sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan di tahun 2011




 = Rp
50.000.000,00
Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2011 adalah sbb :
Penghasilan yag dijadikan dasar perhitungan PPh Pasal 25 adalah
= Rp
200.000.000,00 - Rp 50.000.000,00
= Rp
50.000.000,00
PPh terutang tahun 2011 seolah-olah sebesar :




25% x Rp 50 000.000,00
=
Rp.12.500.000,00









Dengan asumsi dalam tahun 2010 besarnya PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain sebesar Rp 8.000.000,00, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 PT X tahun 2011 adalah = 1/12 x Rp 4.500.000,00 = Rp 375.000,00.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.