Asuransi jiwa yang dilengkapi dengan investasi atau
yang biasa disebut unitlink telah menjadi perhatian aparat pajak.
Aparat pajak mulai merubah peraturan supaya tidak ada kesempatan yang
dapat dipakai untuk memungut pajak penghasilan dari perusahaan asuransi.
Tanggal 28 Desember 2011 silam, Direktur Jendral Pajak telah
mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 97/PJ/2011 yang menjelaskan tentang
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pembentukan atau Pemumpukan Dana
Cadangan Premi bagi Wajib Pajak yang bergerak di Bidang Asuransi Jiwa
dan dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak menjelaskan bahwa surat edaran yang baru saja dikeluarkan tersebut bukan peraturan baru dan sifatnya internal bagi aparat pajak, Yang merupakan inti dari surat edaran tersebut adalah supaya saat meneliti Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) perusahaan asuransi, seluruh aparat pajak dapat memilah penghasilan yang seharusnya terkena pajak dan pos mana yang dapat menjadi pengurang pajak, namun didalam surat edaran ini tidak mengubah tariff pajaknya.
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak menjelaskan bahwa surat edaran yang baru saja dikeluarkan tersebut bukan peraturan baru dan sifatnya internal bagi aparat pajak, Yang merupakan inti dari surat edaran tersebut adalah supaya saat meneliti Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) perusahaan asuransi, seluruh aparat pajak dapat memilah penghasilan yang seharusnya terkena pajak dan pos mana yang dapat menjadi pengurang pajak, namun didalam surat edaran ini tidak mengubah tariff pajaknya.
Dalam surat edaran tersebut Dirjen Pajak menegaskan bahwa: "Cadangan premi murni tetap tidak terkena pajak karena memang bukan merupakan objek pajak, tetapi merupakan cadangan premi produk asuransi unitlink yang berasal dari penghasilan investasi sekarang tidak boleh menjadi pengurang pajak."
Petikan SE-97/PJ/2011 menjelaskan: "Walaupun berasal dari penghasilan investasi yang sudah terkena pajak yang bersifat final seperti deposito, obligasi, reksadana dan gain transaksi saham maka tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak yang ada didalam perusahaan asuransi jiwa."
Dampak dari penegasan
Dirjen Pajak tersebut adalah perusahaan asuransi jiwa yang akan
menganggap bahwa premi asuransi disisihkan dari hasil investasi produk
unitlink tetap diperlakukan sama yakni bukan menjadi objek pajak,
seperti halnya premi yang dibayar nasabah. Sebab premi ini merupakan
kepentingan nasabah. Selain itu, juga berdampak pada pemupukan dana
premi dari hasil investasi unitlink yang pertumbuhannya merupakan hasil
dari produk unitlink yang berjalan lambat.
Sedangkan ironisnya masih berlakunya Peraturan Menteri No 81/PMK.03/2009 dan UU Perpajakan pasal 9 ayat (1) huruf c angka 2 UU No. 7 Tahun 1983 yang terakhir diubah menjadi UU No 36 Tahun 2008, membolehkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan menjadi biaya atau pengurang pajak.
Cadangan premi pada dasarnya merupakan penyisihan manfaat atau klaim yang akan dibayar perusahaan asuransi di akhir kontrak.
Sedangkan ironisnya masih berlakunya Peraturan Menteri No 81/PMK.03/2009 dan UU Perpajakan pasal 9 ayat (1) huruf c angka 2 UU No. 7 Tahun 1983 yang terakhir diubah menjadi UU No 36 Tahun 2008, membolehkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan menjadi biaya atau pengurang pajak.
Cadangan premi pada dasarnya merupakan penyisihan manfaat atau klaim yang akan dibayar perusahaan asuransi di akhir kontrak.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.