PEMBAYARAN PREMI ASURANSI KE LUAR NEGERI
-
|
Pembayaran premi asuransi kepada
Perusahaan Asuransi yang berkedudukan di Selandia Baru, Australia,
Malaysia, dan Arab Saudi, serta negara-negara yang tidak mempunyai P3B
dengan Indonesia dikenakan PPh Pasal 26 :
|
||||||||
-
|
Pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi yang berkedudukan di negara treaty partner lainnya tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 26.
|
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.