Pages

09 January 2012

PEMBAYARAN PREMI ASURANSI KE LUAR NEGERI

PEMBAYARAN PREMI ASURANSI KE LUAR NEGERI 

-
Pembayaran premi asuransi kepada Perusahaan Asuransi yang berkedudukan di Selandia Baru, Australia, Malaysia, dan Arab Saudi, serta negara-negara yang tidak mempunyai P3B dengan Indonesia dikenakan PPh Pasal 26 :
-
20% x 50% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri.
-
20% x 10% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia.
-
20% x 5% x Premi yang dibayarkan oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri.
-
Lihat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994
-
Pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi yang berkedudukan di negara treaty partner lainnya  tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 26.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.