Pages

19 March 2012

Tata Cara Pengajuan dan Penyelesain Keberatan

Sesuai dengan Pasal 1 PER-49/PJ./2009 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesain Keberatan bahwa :

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Form baku permohonan pengajuan keberatan Wajib Pajak berikut petunjuk pengisiannya sesuai dengan ketentuan tersebut dapat di download dalam format Word (Doc) disini.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.